Infografis
Prosedur Permintaan Data
Penerapan SOP Permintaan Data Desa Tengowango
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, Pemerintah Desa Tengowango, bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Program Desa Cantik (Desa Cinta Statistik), menerapkan SOP Permintaan Data yang memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi secara cepat, transparan, dan akuntabel. Kolaborasi ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik serta meningkatkan akurasi dan kemudahan akses data statistik di tingkat desa.
- Pemohon bisa siapa saja (WNI/WNA).
 - Data yang dapat diminta: Informasi di bawah kewenangan desa, kecuali data yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
 - Mekanisme Pengajuan: Online melalui website, media sosial, Anjungan Pelayanan Desa Mandiri atau dengan mendatangi Kantor Kepala Desa.
 - Waktu Pemrosesan: Maksimal 3 hari kerja.
 - Biaya: Tidak dipungut biaya.
 
            Akses Data Publik Desa Tengowango
Sebagian besar data publik di Desa Tengowango sudah tersedia dan dapat diakses melalui website resmi desa di https://idamdehe.desa.id serta melalui media sosial resmi desa. Masyarakat dapat dengan mudah menavigasi dan menemukan informasi yang diperlukan melalui menu-menu yang telah disediakan di website. Apabila data yang dicari tidak tersedia, masyarakat dapat mengikuti prosedur permintaan data yang telah ditetapkan di bawah ini
Akses Data Publik Desa Tengowango
Penduduk Dalam Desa
                            Membuat Laporan Melalui Sistem Pelayanan (Website, Apps dan Anjungan Pelayanan)
Masuk ke Sistem > Pilih Menu e-Lapor > Buat Laporan Baru > Pilih Permintaan Informasi > Isi Formulir Permintaan Data
                            Verifikasi & Proses Permintaan
Perangkat Desa akan menerima, memverifikasi dan memproses permintaan data maksimal dalam 3 hari kerja.
                            Penyerahan Data
Data yang Anda perlukan dikirim ke Dasbor Pelayanan > e-Lapor > Riwayat Laporan
Permintaan Data Secara Online Untuk Penduduk Luar Desa
Penduduk Dalam Desa
                                Bersurat Resmi melalui Email
Konsumen data, baik perorangan maupun instansi, dapat membuat dan mengirimkan surat resmi yang ditujukan ke email idamdehe.desa.id@gmail.com
                                Verifikasi & Proses Permintaan
Perangkat Desa akan menerima, memverifikasi dan memproses permintaan data maksimal dalam 3 hari kerja.
                                Penyerahan Data
Data yang Anda perlukan dikirim ke Dasbor Pelayanan > e-Lapor > Riwayat Laporan
Penduduk Dalam & Luar Desa
Penduduk Dalam & Luar Desa
                            Mendatangi Kantor Kepala Desa pada Jam Kerja
Silakan temui Kepala Urusan TU & Umum dan jelaskan secara rinci terkait data yang Anda butuhkan dan tinggalkan informasi kontak.
                            Verifikasi & Proses Permintaan
Perangkat Desa akan menerima, memverifikasi dan memproses permintaan data maksimal dalam 3 hari kerja.
                            Penyerahan Data
Data yang Anda perlukan dikirim ke Dasbor Pelayanan > e-Lapor > Riwayat Laporan